Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Polri resmi menyerahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kejaksaan Agung. Penyerahan ini menandai tahap baru dalam proses penyidikan setelah Polri menyelesaikan tahap penyelidikan awal.
KPK menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan komitmen lembaga dalam memantau proses selanjutnya. Juru bicara KPK menyatakan, “Kami menghargai tindakan Polri yang mengalihkan kasus ini ke Kejaksaan. Kami akan tetap mengawasi perkembangan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta tegas.”
Berikut rangkuman singkat mengenai tiga kasus yang dipindahkan:
- Kasus I: Dugaan gratifikasi sebesar Rp 1,2 miliar dari kontraktor swasta kepada Febrie dalam rangka pengesahan kontrak proyek jalan provinsi.
- Kasus II: Penyalahgunaan wewenang dalam penetapan pejabat penilai sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 850 juta.
- Kasus III: Penggelapan dana alokasi khusus (DAK) untuk program kesehatan daerah senilai Rp 500 juta.
Para pengamat menilai bahwa penyerahan berkas ke Kejaksaan dapat mempercepat proses penuntutan, namun menekankan pentingnya koordinasi antara Polri, Kejagung, dan KPK untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
Jika terbukti bersalah, Febrie Adriansyah dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, yang menambah tekanan pada institusi anti‑korupsi untuk menunjukkan ketegasan.