Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan, menegaskan bahwa penyimpangan dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi. Menurut data yang dikumpulkan KemenHAM, sejumlah besar dana bantuan kuliah yang seharusnya dialokasikan untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu telah diselewengkan melalui mekanisme yang tidak transparan.
Beberapa bentuk penyimpangan yang teridentifikasi meliputi:
- Pemberian KIP Kuliah kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria kelayakan, seperti mahasiswa dengan dukungan finansial yang cukup.
- Manipulasi data penerima sehingga nama mahasiswa yang tidak berhak masuk dalam daftar penerima bantuan.
- Penyalahgunaan dana bantuan untuk keperluan pribadi atau keuangan institusi pendidikan yang tidak terkait dengan kebutuhan mahasiswa.
KemenHAM menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas program bantuan pendidikan, tetapi juga menodai prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, Kementerian HAM telah mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta lembaga terkait untuk melakukan audit menyeluruh dan menindaklanjuti pelanggaran yang terdeteksi.
Langkah-langkah yang direkomendasikan meliputi:
- Audit independen atas seluruh alokasi dana KIP Kuliah selama tiga tahun terakhir.
- Penerapan sistem verifikasi data penerima yang terintegrasi dengan basis data kependudukan.
- Pembentukan satuan tugas khusus untuk menindaklanjuti laporan penyimpangan secara cepat dan transparan.
- Penguatan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana.
Munafrizal Manan menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga serta partisipasi aktif masyarakat dalam memantau pelaksanaan program KIP Kuliah. “Pendidikan adalah hak fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar beliau. Ia mengajak semua pihak untuk bersama‑sama melindungi hak atas pendidikan serta memastikan bantuan KIP Kuliah tepat sasaran.