Setapak Langkah – 11 Juli 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menuntut agar seluruh aparat penegak hukum secara intensif mengusut dan menyita semua aset yang diduga berasal dari praktik korupsi yang melibatkan mantan pejabat FA. Rikwanto menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa celah, agar harta hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh tersangka atau keluarganya.
Kasus FA, yang telah menjadi sorotan publik sejak penyelidikan awal, melibatkan dugaan penggelapan dana publik dan suap dalam proyek-proyek strategis. Menurut data yang dihimpun oleh lembaga pengawas, terdapat indikasi kepemilikan properti, rekening bank, dan kendaraan mewah yang belum dapat dijelaskan secara sah.
- Properti: Terdapat tiga rumah di Jakarta dan satu apartemen di Bali yang diduga dibeli dengan dana hasil korupsi.
- Rekening Bank: Lebih dari lima rekening di bank domestik dan internasional menunjukkan aliran dana mencurigakan.
- Kendaraan: Beberapa mobil mewah dan kapal pesiar yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Rikwanto meminta Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Direktorat Jenderal Pajak untuk berkoordinasi secara terpadu. Ia menambahkan, “Tidak boleh ada aset yang lolos dari proses penyitaan, karena hal itu akan memberi sinyal lemah kepada publik bahwa korupsi masih dapat menguntungkan pelakunya.”
Selain itu, legislator tersebut mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari perwakilan lembaga penegak hukum, auditor independen, dan ahli forensik keuangan. Tim ini diharapkan dapat melakukan audit menyeluruh, melacak aliran dana, serta mengidentifikasi aset-aset tersembunyi yang belum terdeteksi.
Pemerintah dan aparat terkait diharapkan memberikan respons cepat. Jika permintaan Rikwanto diterima, proses penyitaan dapat mempercepat pemulihan kerugian negara serta menegakkan keadilan bagi masyarakat.