Setapak Langkah – 11 Juli 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) yang ditujukan untuk menyelamatkan populasi gajah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Keputusan ini diambil setelah data menunjukkan penurunan drastis jumlah gajah serta meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar akibat perusakan habitat.
Inpres tersebut menekankan perlunya koordinasi lintas sektor untuk melindungi ekosistem alami gajah, memperkuat penegakan hukum anti‑perburuan, serta meningkatkan peran serta masyarakat lokal dalam upaya konservasi. Seluruh langkah tersebut diharapkan dapat menstabilkan populasi gajah, memastikan kelangsungan habitat, dan mengurangi konflik manusia‑satwa.
Untuk melaksanakan kebijakan ini, Presiden menunjuk sembilan kementerian sekaligus lembaga koordinasi yang masing‑masing memiliki peran strategis:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Koordinator Bidang Perekonomian
- Koordinator Bidang Keamanan
Beberapa langkah konkrit yang diatur dalam Inpres antara lain:
- Identifikasi dan pemetaan zona kritis habitat gajah secara digital.
- Pembangunan koridor satwa liar untuk menghubungkan fragmentasi hutan.
- Peningkatan patroli anti‑perburuan dengan dukungan teknologi pemantauan satelit.
- Penyediaan mekanisme kompensasi yang cepat bagi petani atau warga yang mengalami kerusakan akibat gajah.
- Program edukasi dan sosialisasi di tingkat sekolah serta komunitas lokal.
- Pendanaan khusus untuk riset genetika dan kesehatan gajah melalui lembaga penelitian nasional.
Dengan melibatkan sembilan kementerian, pemerintah berharap dapat menciptakan sinergi yang kuat antara kebijakan lingkungan, pertanian, transportasi, pendidikan, dan keamanan. Pendekatan terpadu ini diharapkan tidak hanya melindungi gajah, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar habitat mereka.
Inpres ini menandai langkah strategis Indonesia dalam memenuhi komitmen internasional terkait konservasi satwa liar dan Biodiversity Hotspot. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga serta partisipasi aktif warga yang tinggal di wilayah rawan konflik.