Setapak Langkah – 10 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa logam mulia dan mata uang dolar Singapura yang diduga berasal dari oknum orang tua tersangka (OTT) milik Bupati Sukoharjo. Penyitaan ini menambah deretan langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan kekayaan yang tidak sah.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah | Estimasi Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Logam Mulia (emas, perak) | ≈ 120 gram | ≈ 2.5 miliar |
| Dolar Singapura | ≈ 45.000 SGD | ≈ 1.8 miliar |
Penangkapan dan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dimulai pada awal tahun ini, ketika KPK menerima laporan mengenai dugaan penggelapan aset oleh keluarga Bupati Sukoharjo. Selama proses pemeriksaan, petugas menemukan bahwa logam mulia dan dolar Singapura tersebut disimpan di rumah pribadi OTT dan diduga tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi.
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini masih bersifat sementara dan barang bukti akan diproses lebih lanjut melalui proses hukum. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak‑pihak terkait masih terus berjalan, termasuk verifikasi asal‑usul dana serta kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih luas.
Kasus ini menambah daftar kasus korupsi di tingkat daerah yang mendapat sorotan nasional, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik penyalahgunaan jabatan dan penggelapan aset publik.