Setapak Langkah – 08 Juli 2026 | Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada hari Rabu (30/06/2026) menyerahkan memori banding atas putusan korupsi yang menjeratnya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum yang masih berlangsung.
Kasus yang melibatkan Nadiem bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) untuk institusi pendidikan nasional. Jaksa menuduh bahwa proses tender tidak transparan dan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait perkara ini:
- 2019: Pemerintah mengeluarkan kebijakan digitalisasi sekolah dengan target distribusi jutaan Chromebook.
- 2020: Nadiem menginisiasi kontrak dengan vendor asing melalui mekanisme CDM, namun proses tender dipertanyakan.
- 2022: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan atas indikasi penyimpangan dana.
- 2024: Pengadilan Negeri menetapkan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda.
- 2026: Nadiem menyerahkan memori banding, menantikan keputusan Pengadilan Tinggi.
Dalam memori bandingnya, tim hukum Nadiem menyoroti beberapa poin utama, antara lain:
- Prosedur tender yang dipilih telah sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu.
- Penetapan harga perangkat dan layanan didasarkan pada standar internasional tanpa adanya indikasi keuntungan pribadi.
- Keputusan politik untuk mempercepat digitalisasi tidak dapat dijadikan dasar pidana korupsi.
Pihak kepolisian dan KPK menegaskan bahwa proses banding akan diawasi secara ketat, mengingat dampak politik dan sosial yang signifikan. Sementara itu, sejumlah tokoh politik dan organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan atas potensi implikasi keputusan akhir, baik bagi kredibilitas institusi pendidikan maupun kepercayaan publik terhadap pejabat publik.
Jika Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menolak banding, Nadiem akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila banding diterima, hukuman dapat dikurangi atau bahkan dibatalkan, membuka peluang bagi mantan menteri tersebut kembali berperan dalam arena publik.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam proyek-proyek teknologi informasi yang melibatkan nilai investasi besar. Pemerintah diharapkan segera meninjau kembali mekanisme tender agar transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.