Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Rancangan Undang‑Undang Administrasi Pertanahan (RUU AP) yang sedang dibahas di parlemen merupakan upaya strategis untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan tanah di Indonesia.
- Penyederhanaan proses pendaftaran dan pemutakhiran data tanah melalui sistem digital terpadu.
- Peningkatan perlindungan hak atas tanah, khususnya bagi petani kecil dan masyarakat adat.
- Penguatan koordinasi antar lembaga pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria, serta otoritas daerah.
- Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang lebih efisien, mengurangi beban pengadilan.
Ossy juga menambahkan bahwa RUU AP akan menyesuaikan regulasi dengan standar internasional, sehingga investasi di sektor pertanahan dapat tumbuh lebih stabil. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat.
Jika RUU ini disahkan, diharapkan akan tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, mempermudah akses pembiayaan bagi petani, serta meningkatkan kepastian hukum bagi semua pemilik tanah. Hal ini sekaligus mendukung agenda percepatan pembangunan ekonomi nasional yang berbasis pada tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.