Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, anggota Komisi I DPR RI, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan (RUU KKS) telah mencapai tahap siap diuji publik. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan masukan luas dari masyarakat, akademisi, serta praktisi keamanan sebelum undang‑undang tersebut disahkan.
- Pengumuman dan penyebaran materi: Dokumen RUU KKS akan dipublikasikan secara terbuka melalui portal resmi DPR serta media sosial pemerintah.
- Pengumpulan masukan: Warga dapat mengirimkan komentar, saran, atau kritik melalui formulir daring yang disediakan. Selain itu, akan diadakan lokakarya daring di beberapa universitas dan lembaga riset.
- Analisis dan penyusunan rekomendasi: Tim khusus Komisi I akan menelaah semua masukan, menilai relevansi, serta merumuskan perubahan yang diperlukan sebelum RUU diajukan kembali ke rapat pleno.
Tujuan utama uji publik ini adalah memastikan bahwa regulasi yang akan dibentuk mencerminkan kebutuhan nyata dalam bidang keamanan dan ketahanan, serta menghindari potensi celah hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang.
Berbagai pihak, termasuk LSM hak asasi manusia, kalangan militer, dan komunitas akademik, menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi, terutama pada isu-isu sensitif yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Setelah fase uji publik selesai, Komisi I DPR berkomitmen untuk menyampaikan hasil evaluasi kepada Badan Legislasi DPR. Selanjutnya, RUU KKS akan kembali dipertimbangkan dalam rapat komisi untuk melakukan perbaikan akhir sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas secara plenary.