Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Pada sidang General Assembly World Intellectual Property Organization (WIPO) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, Menteri Hukum dan HAM Indonesia menegaskan tekad pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel. Pertemuan ini menjadi ajang diplomasi ekonomi kreatif Indonesia di kancah internasional.
Berbagai agenda dibahas, antara lain upaya harmonisasi regulasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta mekanisme distribusi royalti yang adil bagi pencipta konten. Menkum menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan royalti bukan hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga memastikan bahwa kreator di dalam negeri menerima haknya secara tepat.
- Komitmen utama: Penyusunan kerangka hukum yang jelas untuk distribusi royalti.
- Langkah konkret: Pembentukan satuan kerja khusus di Kementerian Hukum untuk mengawasi penerapan sistem transparansi.
- Kolaborasi internasional: Kerja sama dengan negara‑negara anggota WIPO dalam pertukaran best practice.
Menkum juga menyoroti pentingnya data terbuka dan audit independen sebagai fondasi utama transparansi. Pemerintah berencana mengembangkan portal daring yang memuat informasi lengkap mengenai penerimaan dan penyaluran royalti, sehingga dapat diakses publik secara real‑time.
Dengan langkah‑langkah ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional, sekaligus memperkuat posisi tawar negara dalam negosiasi hak kekayaan intelektual di tingkat global.