Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | Polri melalui satuan kerja Kortas Tipidkor memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan proses pengadaan batubara sejak 2018. Penyalahgunaan dana tersebut diduga menjadi faktor utama pemicu pemadaman listrik (blackout) yang melanda sejumlah wilayah besar Indonesia antara 2018 hingga 2026.
Investigasi ini dipicu oleh laporan audit internal Kementerian Energi serta keluhan konsumen yang mengalami pemadaman berulang. Tim penyidik menelusuri rangkaian transaksi, kontrak, dan proses lelang yang melibatkan perusahaan tambang batubara, pejabat pemerintah daerah, serta oknum di dalam institusi keamanan.
| Tahun | Peristiwa Utama |
|---|---|
| 2018 | Mulai terjadi pemadaman listrik di wilayah Sumatera Utara dan Jawa Barat |
| 2019 | Audit menemukan selisih anggaran pada proyek pembelian batubara |
| 2020 | Penyelidikan awal oleh KPK terbuka, namun terbatas pada pejabat daerah |
| 2021 | Penunjukan kontraktor baru dengan harga di atas pasar |
| 2023 | Penurunan pasokan listrik nasional memuncak, menyebabkan blackout luas |
| 2024 | Polri membentuk tim Kortas Tipidkor untuk mengusut TPPU |
| 2025 | Penggeledahan terhadap gudang batubara dan dokumen kontrak |
| 2026 | Masih berlangsung, fokus pada alur dana dan jaringan korupsi |
Beberapa poin penting yang diungkap oleh tim penyidik meliputi:
- Penetapan harga batubara yang tidak realistis, jauh di atas harga pasar internasional.
- Adanya pembayaran tambahan yang tidak memiliki dasar kontraktual.
- Transfer dana melalui rekening perusahaan cangkang yang berlokasi di luar negeri.
- Keterlibatan pejabat daerah dan anggota korps yang memfasilitasi proses lelang.
Akibat dari praktik ini, pasokan batubara yang seharusnya mendukung pembangkit listrik mengalami penundaan dan kualitas yang tidak memenuhi standar. Hal ini memaksa operator pembangkit mengandalkan sumber energi alternatif yang lebih mahal, sehingga tarif listrik konsumen naik secara signifikan.
Pemerintah menanggapi dengan mempercepat reformasi regulasi pengadaan energi, termasuk pembentukan lembaga pengawas independen dan peninjauan kembali semua kontrak batubara yang telah disepakati sejak 2015. Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri terus mengumpulkan bukti, melakukan wawancara dengan saksi, serta melacak aliran dana untuk menuntaskan kasus ini.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Penjatuhan sanksi pidana yang berat diharapkan menjadi contoh bagi sektor energi dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas.