Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Desa Nomor 8 Tahun 2016 menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Penyesuaian ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi proses pemilihan kepala desa di seluruh kecamatan Kabupaten Bekasi.
Penyesuaian tersebut meliputi beberapa hal penting, antara lain:
- Sinkronisasi ketentuan dengan peraturan perundang‑Undang pusat yang terbaru.
- Pembaruan prosedur pencalonan dan verifikasi dokumen calon kepala desa.
- Peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa pasca‑pemilihan.
- Penetapan sanksi administratif bagi pelanggaran prosedur pemilihan.
Proses penyelarasan dijadwalkan selesai pada kuartal pertama 2025, dengan tahapan:
- Penyusunan draft revisi oleh tim teknis internal.
- Konsultasi publik melalui forum desa dan kecamatan.
- Uji coba implementasi pada beberapa desa percontohan.
- Pengesahan resmi melalui DPRD Kabupaten Bekasi.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Bekasi dapat melaksanakan Pilkades secara transparan, akuntabel, dan bebas dari gangguan hukum, sehingga hasilnya dapat mencerminkan keinginan masyarakat secara sah.