histats

Andi Azwan Kritik Roy Suryo Pilih Praperadilan, Sebut Tindakan Pengecut

Andi Azwan Kritik Roy Suryo Pilih Praperadilan, Sebut Tindakan Pengecut

Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menilai sikap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Roy Suryo, yang memilih menempuh jalur praperadilan setelah penangkapan oleh Polda Metro Jaya, merupakan tindakan yang tidak berani.

Sementara itu, Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, langsung menghadapi persidangan tanpa mengajukan praperadilan. Andi Azwan menyoroti perbedaan pendekatan kedua tokoh tersebut sebagai cerminan sikap masing‑masing dalam menghadapi proses hukum.

  • Roy Suryo: Mengajukan praperadilan untuk menantang penahanan, yang dapat memperpanjang proses hingga keputusan hakim.
  • Dokter Tifa: Menolak praperadilan dan melanjutkan ke persidangan, meski menghadapi tuduhan yang sama.

Pengamat hukum menambahkan bahwa praperadilan memang sah secara prosedural, namun sering kali dipakai sebagai taktik politik untuk menunda proses. Sementara itu, publik menanggapi kedua kasus dengan beragam pendapat; sebagian mengkritik Roy karena “menyimpang” dari tanggung jawab publik, sementara yang lain melihat keputusan Tifa sebagai contoh keberanian.

Andi Azwan menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semua pihak, termasuk tokoh publik, menghormati proses peradilan dan tidak memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *