Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Bekas wakil kepala Badan Garansi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan MBG.
Berikut rangkaian jadwal penting yang telah ditetapkan oleh pengadilan:
- Pengajuan praperadilan: 24 Juni 2024
- Pemeriksaan dokumen pendukung: 2 Juli 2024
- Sidang pertama untuk menilai permohonan: 5 September 2024
- Jika permohonan dikabulkan, proses penyidikan akan dihentikan.
Gugatan praperadilan ini menyoroti beberapa poin utama, antara lain:
- Ketidaksesuaian antara bukti yang ada dengan standar pembuktian yang diperlukan untuk menetapkan tersangka.
- Potensi pelanggaran hak asasi hukum tersangka, khususnya hak atas proses hukum yang adil.
- Permintaan agar penyidik memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar-dasar penetapan status tersangka.
Kasus ini menambah deretan sengketa hukum yang melibatkan pejabat publik dan dugaan korupsi di sektor ekonomi, serta menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses penegakan hukum di Indonesia.