Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Nadiem Makarim membayar uang pengganti senilai Rp4,8 triliun.
Keputusan tersebut diambil setelah hakim menilai bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim berpendapat bahwa uang pengganti tersebut seharusnya ditangani melalui prosedur Tindak Pidana Pemberantasan Uang (TPPU), bukan sebagai sanksi langsung kepada terdakwa.
Berikut poin-poin utama keputusan hakim:
- Penolakan permohonan JPU terkait uang pengganti Rp4,8 triliun.
- Rekomendasi penggunaan jalur TPPU untuk penyelesaian uang pengganti.
- Penekanan bahwa proses TPPU lebih tepat karena melibatkan aset negara secara menyeluruh.
Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan antara sanksi pidana dan mekanisme pemulihan kerugian negara. Dengan mengarahkan kasus ke TPPU, proses penyitaan, penjualan, dan pengembalian aset dapat dilakukan secara terstruktur.
Para pengamat hukum menilai keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, terutama yang melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar. Mereka berharap proses TPPU akan berjalan transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, pihak berwenang akan menyiapkan dokumen terkait TPPU dan menindaklanjuti proses penyitaan aset yang diduga terkait dengan kerugian tersebut. Nadiem Makarim belum memberikan komentar resmi terkait putusan hakim.