Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengukuhkan bahwa beberapa tunjangan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak termasuk dalam hak normatif pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan setelah sejumlah kasus perselisihan hubungan industrial diajukan ke MK, dimana para pekerja menuntut pembayaran hak‑hak tersebut sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
- Uang pesangon: kompensasi yang diberikan ketika hubungan kerja berakhir karena pemutusan kerja.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK): tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama jangka waktu tertentu.
- Uang penggantian hak: meliputi pembayaran hak‑hak lain yang belum terpenuhi, seperti cuti tahunan yang tidak diambil.
Implikasi praktis bagi pengusaha meliputi:
- Peninjauan kembali kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar selaras dengan ketentuan MK.
- Pembayaran tepat waktu atas semua komponen hak normatif untuk menghindari sengketa hukum.
- Penyesuaian sistem penggajian dan administrasi SDM untuk mencatat dan menghitung hak‑hak tersebut secara akurat.
Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan putusan ini akan dipantau secara ketat, dan bila terdapat pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mematuhi.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pekerja, memperkuat posisi tawar dalam hubungan industrial, serta mendorong terciptanya iklim kerja yang lebih adil dan produktif.