Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang dikabarkan meminta mobil sport mewah dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penyelidikan KPK menemukan bahwa permintaan tersebut muncul saat proses seleksi calon Sekda sedang berlangsung, menimbulkan indikasi adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Berikut rangkaian kronologis yang dihimpun KPK:
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 12 Maret 2024 | Pengumuman lelang jabatan Sekda Kuansing |
| 15 Maret 2024 | Surat permintaan SUV mewah dikirim oleh Bupati kepada panitia lelang |
| 20 Maret 2024 | KPK menerima laporan anonim mengenai permintaan tersebut |
| 5 April 2024 | Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara saksi |
| 18 April 2024 | KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus korupsi lelang jabatan |
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa lelang jabatan merupakan mekanisme transparan untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan daerah. Setiap permintaan yang bersifat pribadi atau tidak relevan dengan tugas resmi dapat menodai integritas proses tersebut.
Menanggapi temuan KPK, Bupati Kuansing mengklaim bahwa permintaan SUV tersebut merupakan kesalahpahaman dan tidak ada niat korupsi. Ia menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik untuk memperjelas fakta yang ada.
Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menambah daftar dugaan penyalahgunaan jabatan di tingkat daerah. Pengamat politik menilai bahwa jika terbukti, kasus ini dapat menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Barat, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya publik dan transparansi administrasi.
Pemerintah daerah Kuansing belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan penyelidikan. Sementara itu, KPK terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.