Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pedagang di platform lokapasar dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak akan dikenai pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan mempermudah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bertransaksi secara online.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Ambang batas omzet yang dikecualikan adalah Rp500 juta per tahun, mencakup semua jenis penjualan barang dan jasa di marketplace.
- Kebijakan tidak berlaku bagi pedagang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dengan penghasilan di atas batas tersebut.
- Pedagang tetap diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya melalui Sistem Administrasi Perpajakan (e‑faktur) meski tidak dikenai pajak.
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan beban administratif bagi pelaku usaha kecil, meningkatkan partisipasi mereka dalam ekonomi formal, serta menambah basis data perpajakan pemerintah. Analisis awal menunjukkan potensi peningkatan pendapatan pajak jangka panjang melalui pertumbuhan volume transaksi online yang lebih tinggi.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa penghapusan pajak pada lapisan usaha paling bawah dapat mempercepat digitalisasi UMKM, sekaligus memperluas basis penerima layanan keuangan digital. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan batas omzet dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga pada tingkat yang lebih tinggi.