Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan dana zakat dan wakaf sebesar Rp 26,8 miliar ke seluruh 38 provinsi pada tahun 2024. Penyaluran ini diarahkan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi. Dana tersebut akan dialokasikan melalui lembaga amil zakat, wakaf, dan sosial (LAZWA) yang telah terverifikasi di masing-masing provinsi.
Fokus utama penyaluran meliputi:
- Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga yatim piatu.
- Penyediaan beasiswa pendidikan bagi anak yatim dan remaja penyandang disabilitas.
- Pembangunan fasilitas aksesibel, termasuk ramp dan toilet khusus di fasilitas umum.
- Pelatihan keterampilan kerja bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan peluang kerja.
Berikut merupakan contoh distribusi dana per provinsi (dalam satuan miliar rupiah):
| Provinsi | Jumlah Dana (Rp Miliar) |
|---|---|
| Aceh | 0,7 |
| Sumatera Utara | 1,1 |
| Jawa Barat | 3,2 |
| Jawa Tengah | 2,8 |
| Jawa Timur | 3,5 |
| Kalimantan Barat | 0,9 |
| Sulawesi Selatan | 1,0 |
| Papua | 0,6 |
Dengan dukungan dari masyarakat, lembaga keagamaan, dan pemerintah daerah, diharapkan dana Rp 26,8 miliar ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi anak yatim dan penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.