Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Ruang DPR pada Rapat Kerja Komisi III baru-baru ini menjadi saksi perseteruan antara Komisi III DPR dan Komnas Perempuan terkait penanganan kasus penyiksaan seorang perempuan yang dilaporkan di Bandung. Korban, yang dikenal sebagai YTR, mengaku mengalami penyiksaan fisik dan psikologis dalam proses penegakan hukum.
Anggota DPR yang mengkritik Komnas Perempuan menilai lembaga tersebut kurang sensitif dalam menyuarakan penderitaan korban. \”Kami mengharapkan Komnas Perempuan lebih menekankan pada dukungan hukum dan perlindungan bagi korban, bukan sekadar mengkritik lembaga lain,\” ujar Ketua Fraksi Partai XYZ dalam rapat.
Sementara itu, Komnas Perempuan menegaskan peranannya sebagai pengawas hak perempuan dan menolak tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan menambahkan, \”Kita tidak mengabaikan penderitaan korban, melainkan berupaya menekan lembaga penegak hukum untuk lebih transparan dan akuntabel.\”
Berikut rangkaian pernyataan utama yang diungkapkan pada rapat:
- Ketua Fraksi Partai XYZ (DPR): Menuntut Komnas Perempuan meningkatkan sensitivitas terhadap korban dan mempercepat proses hukum.
- Ketua Komnas Perempuan: Menyatakan bahwa kritik DPR tidak berdasar dan menegaskan pentingnya pengawasan independen.
- Anggota DPR lainnya: Menekankan perlunya koordinasi antara lembaga untuk melindungi hak korban.
Para pengamat menilai perselisihan ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hak asasi perempuan di Indonesia, terutama ketika kasus penyiksaan melibatkan aparat penegak hukum. Mereka mengingatkan bahwa mekanisme perlindungan korban harus bersifat inter‑institusional, melibatkan kepolisian, kejaksaan, Komnas Perempuan, dan lembaga legislatif.
Ke depannya, DPR berjanji akan mengawal proses hukum terhadap pelaku penyiksaan dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang memadai. Komnas Perempuan juga menyatakan akan terus memantau kasus ini serta menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.