Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperkuat pengawasan terhadap kualitas pendidikan pesantren melalui mekanisme seleksi anggota Majelis Masyayikh. Inisiatif ini bertujuan memastikan standar mutu pesantren terpenuhi sekaligus mencegah potensi kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Majelis Masyayikh merupakan badan yang dibentuk oleh Kemenag untuk mengawasi, menilai, dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan kurikulum, tata kelola, serta kepatuhan terhadap regulasi agama di pesantren. Anggota majelis dipilih berdasarkan kriteria profesionalitas, integritas, serta pengalaman dalam bidang pendidikan agama.
Proses Seleksi Anggota Majelis Masyayikh
- Pengumuman lowongan melalui portal resmi Kemenag dan media massa.
- Pendaftaran online dilengkapi dengan dokumen kualifikasi, termasuk riwayat kerja, sertifikasi, dan surat rekomendasi.
- Seleksi administratif untuk memastikan kelengkapan berkas.
- Ujian tertulis dan wawancara yang menilai pengetahuan agama, kepemimpinan, dan komitmen terhadap pencegahan kekerasan seksual.
- Penetapan final oleh tim evaluasi Kemenag dan pengesahan oleh Menteri Agama.
Setelah terpilih, anggota Majelis Masyayikh memiliki beberapa peran kunci, antara lain:
- Mengawasi implementasi standar kurikulum dan metodologi pembelajaran di pesantren.
- Melakukan audit rutin untuk menilai kepatuhan terhadap protokol keamanan dan perlindungan siswa.
- Memberikan rekomendasi perbaikan operasional dan pendampingan teknis bagi pesantren yang belum memenuhi standar.
- Berperan aktif dalam program edukasi anti‑kekerasan seksual bagi santri, guru, dan pengelola pesantren.
Dengan adanya Majelis Masyayikh, Kemenag berharap tercipta lingkungan pesantren yang tidak hanya unggul dalam aspek keagamaan, tetapi juga aman dan bebas dari tindakan kekerasan. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan formal dan informal yang berperan penting dalam pembentukan karakter generasi muda.
Kementerian menegaskan bahwa standar mutu pesantren tidak bersifat statis; evaluasi akan dilakukan secara periodik dan kebijakan akan disesuaikan dengan temuan lapangan. Seluruh pihak, termasuk tokoh agama, orang tua, dan masyarakat luas, diharapkan mendukung proses ini demi tercapainya tujuan bersama: pendidikan pesantren yang berkualitas, aman, dan berintegritas.