Setapak Langkah – 28 Juni 2026 | Pemerintah Denmark baru‑baru ini memperbarui kebijakan nasional yang melarang azan, seruan panggilan sholat dalam Islam. Menteri Imigrasi, Morten Bodskov, menegaskan keputusan itu diambil untuk menghindari citra wilayah yang menyerupai pinggiran kota Islamabad, Pakistan.
Berikut tiga alasan utama di balik kebijakan tersebut:
- Menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. Azan yang diperdengarkan secara keras dapat menimbulkan gangguan kebisingan, terutama di daerah padat penduduk. Pemerintah menilai bahwa regulasi suara publik harus konsisten untuk semua agama demi menjaga keharmonisan.
- Mencegah segregasi sosial. Dengan melarang azan di ruang publik, otoritas berharap tidak menciptakan zona‑zona khusus yang menandai wilayah tertentu sebagai “daerah Muslim”. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integrasi antar‑komunitas dan mencegah terjadinya pemisahan budaya.
- Menolak peniruan pola urban Islamabad. Bodskov menyebut beberapa bagian Denmark mulai terasa seperti “pinggiran kota Islamabad” yang dikenal dengan dominasi simbol‑simbol Islam di ruang publik. Pemerintah ingin menghindari transformasi serupa yang dianggap dapat mengubah identitas visual dan sosial negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Denmark menegakkan prinsip sekularisme serta melindungi kebebasan beribadah tanpa menimbulkan konflik kepentingan di ruang publik.