Setapak Langkah – 28 Juni 2026 | Baru-baru ini sebuah video yang menampilkan sepasang pria gay memotret anak-anak orang lain tanpa seizin orang tua menyebar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu kecaman keras dari aktivis anak, Ferry Irwandi, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak privasi dan potensi penyalahgunaan anak.
Insiden ini pertama kali muncul di platform berbagi video, kemudian diunggah kembali oleh beberapa akun yang menambah komentar kritis. Dalam video tersebut, pasangan pria itu terlihat berkeliling di taman bermain dan mengambil gambar anak-anak sambil berpose dengan mereka, tanpa meminta persetujuan dari orang tua atau wali.
Ferry Irwandi menanggapi melalui akun media sosialnya, menyatakan bahwa tindakan semacam ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konsekuensi psikologis bagi anak. Ia menekankan bahwa setiap orang berhak atas privasi, terutama anak-anak yang belum dapat melindungi diri secara mandiri.
- Pelanggaran privasi: Pengambilan foto tanpa izin melanggar Undang‑Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Risiko penyalahgunaan: Gambar anak yang dipublikasikan secara online dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak etis, termasuk eksploitasi seksual.
- Reaksi publik: Netizen membagi pendapat, sebagian menilai insiden ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap pasangan gay, sementara mayoritas menuntut penegakan hukum yang tegas.
Berikut rangkuman peraturan yang relevan:
| Undang‑Undang | Poin Penting |
|---|---|
| UU ITE (2008) | Melarang penyebaran konten tanpa persetujuan yang melanggar privasi. |
| UU Perlindungan Anak (2014) | Menjamin hak anak atas perlindungan khusus terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan. |
Para ahli hak anak menegaskan pentingnya edukasi kepada orang tua dan masyarakat tentang penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Mereka juga mengimbau platform digital untuk meningkatkan mekanisme pelaporan konten yang melanggar hak anak.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang menyoroti kebutuhan regulasi lebih ketat serta pengawasan aktif terhadap penyebaran gambar anak di dunia maya. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan penegakan sanksi yang sesuai.