Setapak Langkah – 27 Juni 2026 | Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi secara ilegal di 13 titik lokasi Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, pada pekan ini. Penutupan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan peraturan pertambangan dan melindungi lingkungan hidup.
Galian C merupakan jenis pertambangan bahan konstruksi seperti kerikil, pasir, dan batu pecah yang wajib memiliki izin resmi. Selama ini, sejumlah lokasi di Deli Serdang diketahui beroperasi tanpa izin, merusak lahan, mengganggu aliran sungai, serta menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat.
- Jumlah titik yang ditutup: 13 lokasi
- Wilayah: beragam kecamatan di Deli Serdang
- Alasan utama: tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelanggaran tata ruang, serta dampak negatif terhadap ekosistem
Koordinator Tim Terpadu, Pejabat Provinsi, menyampaikan bahwa proses penutupan dilakukan setelah penyelidikan, pemetaan, dan verifikasi lapangan selama beberapa minggu. “Kami tidak dapat mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal. Penutupan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk mematuhi regulasi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi juga menegaskan akan melakukan pemantauan rutin serta menindak tegas pihak yang tetap melanjutkan aktivitas tanpa izin. Selain penutupan, langkah rehabilitasi lahan akan dilakukan, termasuk penanaman kembali vegetasi dan pembuatan kontur untuk mencegah erosi.
Penutupan tambang galian C ini diharapkan dapat menstabilkan kondisi lingkungan serta memberi ruang bagi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya di sektor pertanian dan pariwisata yang menjadi tulang punggung Deli Serdang.