Setapak Langkah – 27 Juni 2026 | Pegadaian secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Unit Penjualan Cabang (UPC) M. Said. Dalam laporan tersebut, perusahaan menyatakan bahwa seorang mantan karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang melanggar peraturan perundang‑undangan serta kebijakan internal Pegadaian.
Pegadaian menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kejahatan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai‑nilai perusahaan. Sebagai langkah preventif, perusahaan telah melakukan beberapa tindakan penting:
- Melaporkan kasus ini ke kepolisian dan otoritas terkait untuk proses penyidikan lanjutan.
- Menutup sementara akses sistem internal kepada karyawan yang terlibat sampai proses klarifikasi selesai.
- Mengadakan audit menyeluruh terhadap semua transaksi yang terjadi di UPC M. Said selama periode yang dicurigai.
- Memberikan pelatihan ulang kepada seluruh staf mengenai kepatuhan, etika kerja, dan prosedur anti‑pencucian uang.
Manajemen Pegadaian menambahkan bahwa segala pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan berupaya meningkatkan transparansi operasional melalui penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat dan integrasi teknologi monitoring real‑time.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis Pegadaian dalam sektor keuangan mikro di Indonesia. Diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, sehingga kepercayaan nasabah tetap terjaga.