Setapak Langkah – 23 Juni 2026 | Menkeu Indonesia, Purbaya, menegaskan bahwa sumber dana yang digunakan untuk penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak menimbulkan masalah hukum maupun etik. Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa alokasi dana tersebut telah dipindahkan secara resmi ke program-program yang berperan sebagai penggerak utama perekonomian nasional.
- Patriot Bond: obligasi berdenominasi mata uang asing yang ditujukan untuk menarik investor internasional.
- Merah Putih Bond: obligasi berdenominasi rupiah yang menargetkan investor domestik.
- Tujuan utama: mengalirkan dana ke proyek‑proyek infrastruktur, pengembangan industri, dan program kesejahteraan sosial.
Purbaya menambahkan bahwa semua langkah ini diawasi oleh Kementerian Keuangan serta lembaga pengawas keuangan untuk menjamin akuntabilitas. Ia menekankan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan atau penyelegaraan dana, sehingga tidak ada dasar bagi pihak manapun untuk mempersoalkan legalitas atau keabsahan sumber dana tersebut.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pasar obligasi domestik dapat memperoleh kepercayaan lebih besar, meningkatkan likuiditas, serta menurunkan biaya pinjaman bagi pemerintah. Pada gilirannya, aliran dana yang stabil akan memperkuat pondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang Indonesia.