Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bos Maktour, Fuad Hasan, menegaskan bahwa ia tidak menerima keuntungan ilegal sebesar Rp27,8 miliar yang dikaitkan dengan alokasi kuota haji khusus.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penyerahan kuota haji khusus. Penyidik menyoroti adanya indikasi bahwa sejumlah pejabat dan pihak terkait memperoleh keuntungan pribadi melalui manipulasi kuota yang seharusnya bersifat sosial.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 01 Juni 2024 | KPK menerima laporan awal mengenai penyalahgunaan kuota haji khusus. |
| 15 Juni 2024 | Tim penyidik mengidentifikasi dugaan keterlibatan Fuad Hasan dan beberapa pejabat Maktour. |
| 26 Juni 2024, 07.00 WIB | Fuad Hasan dipanggil ke kantor KPK untuk pemeriksaan. |
| 26 Juni 2024, 14.30 WIB | Pemeriksaan selesai, Fuad Hasan menyatakan tidak ada penerimaan keuntungan ilegal. |
Dalam pernyataannya, Fuad Hasan menegaskan bahwa semua transaksi yang melibatkan kuota haji khusus telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada penyimpangan keuangan. Ia juga menyatakan siap bekerjasama penuh dengan KPK untuk membersihkan nama baiknya.
Pihak KPK belum mengeluarkan keputusan akhir terkait temuan pemeriksaan tersebut. Namun, penyidik menyatakan akan melanjutkan analisis dokumen keuangan, rekaman komunikasi, dan saksi terkait untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK pada sektor keagamaan yang selama ini menjadi sorotan publik, terutama terkait alokasi kuota haji yang dianggap rawan praktik korupsi. Pengamat politik memperkirakan bahwa perkembangan penyelidikan ini dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas pejabat dan lembaga keagamaan di Indonesia.