Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan perlunya peninjauan kembali Harga Dasar Pokok Operasi (DPO) batu bara karena biaya produksi yang terus melambung.
Beberapa faktor utama yang mendorong kenaikan biaya antara lain naiknya harga bahan baku, biaya transportasi yang dipengaruhi oleh tarif bahan bakar dan kondisi infrastruktur, serta peningkatan upah tenaga kerja. Selain itu, regulasi lingkungan yang lebih ketat menambah beban biaya operasional bagi tambang batu bara.
Pemerintah saat ini sedang melakukan analisis dampak secara menyeluruh agar revisi DPO tidak menimbulkan kerugian bagi para pengusaha batu bara maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menjadi pembeli utama. Analisis tersebut mencakup simulasi perubahan tarif listrik, profitabilitas produsen, dan implikasi bagi konsumen akhir.
Jika DPO dinaikkan, diperkirakan akan terjadi penyesuaian tarif listrik bagi industri dan rumah tangga, namun diharapkan dapat menjaga kelangsungan pasokan batu bara domestik serta mengurangi ketergantungan pada impor.
Pemerintah berjanji akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi produsen batu bara, regulator energi, dan konsumen institusional, dalam proses penetapan harga yang transparan dan berbasis data.
| Komponen | Persentase Biaya (%) |
|---|---|
| Bahan Bakar | 35 |
| Transportasi | 25 |
| Tenaga Kerja | 20 |
| Perizinan & Lingkungan | 15 |
| Lain-lain | 5 |
Langkah selanjutnya yang direncanakan meliputi:
- Penyusunan data biaya produksi terkini dari masing‑masing tambang.
- Simulasi skenario kenaikan DPO terhadap tarif listrik.
- Dialog intensif dengan PLN dan asosiasi industri.
- Penyusunan regulasi penyesuaian harga yang adil.