Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Jakarta, 18 Juni 2026 – Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, mencakup seluruh rangkaian perkara serta penelaahan atas pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa.
Latar Belakang Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi kepada anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Dana program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola oleh Badan Gizi Nasional melalui kontrak dengan penyedia makanan.
Alasan Pemeriksaan
Peran Sony Sonjaya
Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada periode 2022‑2025. Selama masa jabatannya, ia bertanggung jawab atas koordinasi teknis dan administratif program MBG. Penyelidikan menyoroti peranannya dalam menyetujui beberapa kontrak utama dan mengawasi proses verifikasi anggaran.
Justice Collaborator (JC)
Justice collaborator merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka memberikan keterangan lengkap, termasuk mengungkap jaringan korupsi, sebagai syarat untuk memperoleh keringanan hukuman. Pengajuan JC oleh Sony masih dalam tahap evaluasi oleh Kejaksaan Agung. Jika diterima, ia dapat memperoleh pengurangan masa penjara atau bentuk hukuman lainnya, asalkan keterangan yang diberikan dapat membuktikan keterlibatan pihak lain.
Langkah Selanjutnya
- Pemeriksaan lanjutan terhadap bukti dokumen dan rekaman transaksi.
- Wawancara saksi dan pihak terkait, termasuk pejabat BGN dan kontraktor.
- Penilaian komprehensif atas pengajuan justice collaborator oleh tim investigasi Kejaksaan.
- Penyusunan tuntutan hukum yang mencakup penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi pada sektor gizi nasional demi melindungi kepentingan publik dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara.