Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Jakarta – Sidang perdana yang menyinggung dugaan korupsi nikel yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman periode 2026, Hery Susanto, dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu depan. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pejabat tinggi negara yang pernah memegang jabatan penting dalam sistem pengawasan.
Latar Belakang Kasus
Penyidik mengidentifikasi bahwa Hery Susanto diduga menerima suap dalam proses perizinan tambang nikel yang bernilai miliaran rupiah. Penyidikan mencakup analisis aliran dana, rekaman percakapan, dan dokumen kontrak yang diduga tidak sesuai prosedur.
Jadwal dan Proses Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal sidang perdana pada 24 Juni 2026. Pada sidang pertama, jaksa penuntut akan menyampaikan dakwaan resmi, sementara terdakwa berhak menyampaikan pernyataan pembelaan singkat.
- 24 Juni 2026: Sidang perdana, pembacaan dakwaan.
- 30 Juni 2026: Penyerahan bukti oleh jaksa.
- 7 Juli 2026: Pemeriksaan saksi ahli.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Berbagai kalangan masyarakat menilai proses hukum ini penting untuk menegakkan prinsip tidak ada yang berada di atas hukum. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memantau jalannya persidangan secara intensif.
Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyebutkan bahwa semua pejabat harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi contoh bagi penegakan integritas di lembaga-lembaga negara.