Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform e‑commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan legalitas usaha daring, mempermudah akses pembiayaan, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen.
Untuk memberi ruang bagi penyesuaian, pemerintah menyediakan masa adaptasi selama 18 bulan sejak regulasi ini diresmikan. Selama periode tersebut, pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran tanpa dikenakan sanksi administratif.
Manfaat memiliki NIB bagi penjual e‑commerce
- Legalitas resmi: NIB menjadi bukti bahwa usaha telah terdaftar secara sah di sistem OSS (Online Single Submission).
- Akses pembiayaan: Lembaga keuangan dan investor lebih cenderung memberikan kredit atau investasi kepada usaha yang memiliki NIB.
- Perlindungan konsumen: Dengan NIB, konsumen dapat lebih yakin bahwa produk yang dibeli berasal dari penjual yang bertanggung jawab.
- Integrasi data: Data NIB terhubung dengan lembaga pemerintah lainnya, memudahkan proses perizinan lanjutan seperti SIUP atau TDP.
Langkah-langkah memperoleh NIB
- Mengakses portal OSS secara daring.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data usaha yang lengkap, termasuk bidang usaha dan lokasi.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti KTP pemilik, akta pendirian (jika ada), dan bukti alamat.
- Menunggu verifikasi otomatis oleh sistem OSS; biasanya proses selesai dalam 1‑3 hari kerja.
- Mendapatkan NIB yang dapat diunduh dalam bentuk PDF dan disimpan sebagai bukti legalitas.
Pelaku usaha UMKM yang telah lama beroperasi di platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak diperkirakan akan merasakan dampak signifikan. Dengan NIB, mereka dapat mengajukan pinjaman modal kerja melalui program pemerintah atau bank yang mensyaratkan legalitas usaha lengkap.
Pemerintah juga menyiapkan program pendampingan berupa webinar, lokakarya, dan pusat layanan OSS di tingkat kabupaten/kota untuk membantu pelaku usaha memahami proses pendaftaran. Diharapkan, dengan dukungan ini, tingkat kepatuhan terhadap regulasi akan meningkat secara signifikan sebelum masa adaptasi berakhir.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi ekosistem e‑commerce Indonesia menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan siap bersaing di pasar global.