Setapak Langkah – 17 Juni 2026 | Kompol M. Fadli Amri, seorang perwira Polri yang juga baru saja menyelesaikan studi doktoral di bidang Ilmu Hukum, memperkenalkan konsep “Sociopreneurship Policing” sebagai upaya inovatif untuk memperkuat keamanan berbasis komunitas di Indonesia.
Konsep ini menggabungkan prinsip-prinsip sociopreneurship—yaitu menciptakan nilai sosial sekaligus keberlanjutan ekonomi—dengan tugas tradisional kepolisian. Tujuannya adalah memberdayakan warga, meningkatkan partisipasi publik dalam pencegahan kejahatan, serta menciptakan model layanan keamanan yang dapat dipertahankan secara finansial melalui kerjasama dengan sektor swasta dan lembaga non‑profit.
Landasan Teoritis dan Praktis
Dalam disertasinya, Doktor Fadri menekankan bahwa keamanan tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial‑ekonomi masyarakat. Ia mengutip teori modal sosial dan pendekatan komunitas yang menekankan pentingnya jaringan kepercayaan, norma bersama, dan partisipasi aktif warga dalam mengawasi lingkungan mereka.
Strategi Implementasi
- Pembentukan Unit Sociopreneurship Policing di tingkat polres, yang bertugas merancang program berbasis komunitas.
- Pelatihan Warga melalui workshop tentang deteksi dini risiko kriminal, penggunaan teknologi sederhana, dan cara berkoordinasi dengan aparat.
- Kolaborasi dengan UMKM dan Start‑up untuk mengembangkan produk atau layanan (misalnya aplikasi pemantauan lingkungan, sistem keamanan berbasis sensor) yang dapat dipasarkan secara mandiri.
- Skema Pendanaan Berkelanjutan yang memanfaatkan dana CSR, hibah pemerintah, dan pendapatan dari layanan komersial yang dihasilkan.
- Evaluasi Berkala dengan indikator keamanan, kepuasan warga, dan dampak ekonomi lokal.
Manfaat yang Diharapkan
- Peningkatan rasa aman di tingkat permukiman.
- Penciptaan lapangan kerja baru melalui usaha sosial‑ekonomi yang terkait keamanan.
- Penguatan ikatan antara polisi dan masyarakat, mengurangi kesenjangan kepercayaan.
- Pengurangan beban operasional kepolisian melalui kontribusi aktif warga.
Kompol M. Fadli Amri menyatakan bahwa keberhasilan model ini bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Ia berharap “Sociopreneurship Policing” dapat menjadi contoh bagi daerah lain, sehingga keamanan berbasis komunitas menjadi standar nasional.
Jika konsep ini diadopsi secara luas, diharapkan Indonesia dapat menurunkan tingkat kriminalitas secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas hidup melalui penciptaan ekosistem keamanan yang inklusif dan berkelanjutan.