Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Kasus pelecehan terhadap tiga Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia di Malaysia kembali menjadi sorotan publik setelah video insiden tersebut beredar luas di media sosial. Dua di antara korban kini berada dalam perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, sementara korban ketiga melanjutkan perjalanannya ke Kuala Lumpur untuk mencari bantuan.
Sementara itu, korban ketiga yang berada di Kuala Lumpur melaporkan kejadian serupa kepada kepolisian setempat dan meminta agar kasusnya diproses secara cepat. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal selama bekerja, serta dipaksa bekerja tanpa upah yang layak.
Sejak laporan pertama muncul, pihak kepolisian Malaysia berhasil menangkap empat orang majikan yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Keempat tersangka kini berada di tahanan sementara dan sedang menjalani proses hukum. Penangkapan ini dianggap sebagai langkah positif oleh pihak Kedutaan dan organisasi hak asasi manusia, meskipun mereka menekankan bahwa perlindungan jangka panjang bagi PRT harus diperkuat.
Berikut adalah rangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh KJRI dan otoritas Malaysia terkait kasus ini:
- Penempatan korban di fasilitas perlindungan KJRI di Johor Bahru.
- Pemberian perawatan medis dan konseling psikologis.
- Penyuluhan hukum dan bantuan dalam proses pelaporan ke kepolisian.
- Penangkapan empat majikan yang diduga melakukan kekerasan.
- Koordinasi antara KJRI, kepolisian Malaysia, dan lembaga perlindungan tenaga kerja untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan diaspora Indonesia serta pemerintah Indonesia, yang menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme perlindungan tenaga kerja migran di luar negeri. Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa setiap kasus kekerasan harus ditindak tegas, serta menyerukan agar negara tujuan meningkatkan pengawasan terhadap majikan asing.
Para aktivis juga mengingatkan bahwa meskipun penangkapan empat majikan merupakan langkah positif, masih banyak tantangan dalam menegakkan hak-hak PRT, termasuk akses informasi, prosedur pelaporan yang mudah, serta jaminan keamanan setelah melapor.
Untuk menghindari risiko serupa, PRT disarankan untuk selalu mendaftarkan diri pada Kedutaan atau Konsulat Indonesia setempat sebelum memulai pekerjaan, serta memastikan adanya kontrak kerja yang jelas dan tercatat secara resmi.