Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan keprihatinan mendalam atas aksi teror yang ditujukan kepada Tiyo Ardianto, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada. Aksi tersebut melibatkan penggunaan alat pelacak yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada tanggal 26 Juni 2024, jajaran PDIP menegaskan bahwa tindakan semacam itu bertentangan dengan nilai‑nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijunjung tinggi di Indonesia. Mereka menuntut agar pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh serta menegakkan hukum terhadap pelaku.
- Mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan pengawasan ilegal terhadap aktivis maupun mantan aktivis.
- Menuntut penyelidikan tuntas terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
- Mengajak seluruh elemen bangsa untuk melindungi ruang aman demokrasi.
PDIP juga mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip kebebasan berserikat dan berpendapat, khususnya bagi generasi muda yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Mereka menilai bahwa penggunaan teknologi untuk menjelekkan atau mengintimidasi individu merupakan ancaman serius terhadap tata kelola demokratis.
Kasus ini menambah deretan insiden yang menyoroti meningkatnya praktik pengawasan dan intimidasi terhadap aktivis politik di Indonesia. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat menanggapi dengan tegas demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia yang berulang.