Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan percepatan proses penetapan batas desa di tiga kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan administrasi wilayah desa yang selama ini belum memiliki batas yang jelas.
Penetapan batas desa dianggap penting karena memengaruhi penyusunan peta wilayah, perencanaan pembangunan, serta alokasi anggaran desa. Tanpa batas yang resmi, data statistik menjadi tidak akurat dan layanan publik dapat terhambat.
Langkah percepatan meliputi:
- Pembentukan tim koordinasi khusus di masing-masing kabupaten yang terdiri dari pejabat Kemendagri, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta perwakilan pemerintah daerah.
- Penyusunan peta tematik berbasis teknologi GIS (Geographic Information System) yang akan diverifikasi secara bersama‑sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.
- Penyelesaian proses legalisasi batas desa dalam waktu tiga bulan sejak penetapan tim koordinasi.
Beberapa tantangan yang diidentifikasi antara lain perbedaan interpretasi batas tradisional, keterbatasan data topografi di daerah kepulauan, serta kebutuhan koordinasi lintas sektor. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri berkomitmen menyediakan pelatihan GIS bagi petugas lapangan dan melibatkan lembaga akademik setempat dalam proses verifikasi.
Dengan percepatan ini, diharapkan desa‑desa di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah dapat segera memiliki batas administratif yang sah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.