Setapak Langkah – 14 Juni 2026 | Jakarta – Pada hari ini Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berusia 24 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial ANH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan bahan peledak jenis Molotov saat aksi demonstrasi mahasiswa.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah penyelidikan awal menemukan bukti yang mengaitkan ANH dengan sebuah botol berisi cairan mudah terbakar yang ditemukan di lokasi aksi.
Demonstrasi yang berlangsung pada tanggal 12 Mei di kawasan Kampus Universitas Negeri Jakarta dipicu oleh kebijakan peningkatan biaya kuliah. Selama aksi, sejumlah mahasiswa melaporkan adanya lemparan benda berisi cairan ke arah aparat keamanan, yang kemudian diidentifikasi sebagai bom Molotov oleh tim forensik.
- Identitas tersangka: ANH, pria berusia 24 tahun.
- Barang bukti: satu botol kaca berisi cairan mirip napalm, selongsong korek api, dan pakaian yang diduga terkontaminasi.
- Tindakan hukum: Penetapan tersangka, penahanan selama 14 hari, dan penyidikan lanjutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan menolak spekulasi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari provokasi politik. “Kami berfokus pada fakta dan bukti yang ada,” ujar juru bicara Ditreskrimum.
Organisasi mahasiswa yang menggelar aksi menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada unsur kekerasan yang disengaja dari peserta aksi. Mereka menuntut transparansi dalam proses penyelidikan.
Pengamat keamanan menilai bahwa kasus ini dapat menambah ketegangan antara aparat keamanan dan gerakan mahasiswa, terutama jika proses peradilan tidak dipercepat.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi, menguji barang bukti di laboratorium, dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan.