Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang tiba di wilayah provinsi tersebut.
Identitas dua tersangka yang ditetapkan meliputi:
- Nama A (30 tahun), warga yang diketahui berperan sebagai koordinator logistik.
- Nama B (28 tahun), warga yang berfungsi sebagai sopir dan penanggung jawab transportasi.
Kedua tersangka tersebut ditangkap di pelabuhan setempat dan kini berada dalam tahanan sementara. Mereka diduga melanggar Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara serta peraturan terkait penyelundupan manusia.
Polisi menambahkan bahwa penyelundupan warga negara Uzbekistan ke Indonesia kerap terjadi melalui jalur laut dari wilayah Asia Tengah menuju pulau‑pulau di Nusa Tenggara. Faktor ekonomi, kurangnya kesempatan kerja, serta jaringan kriminal internasional menjadi penyebab utama fenomena ini.
Selanjutnya, penyelidikan akan difokuskan pada:
- Pengungkapan jaringan penyelundup yang lebih luas, termasuk pihak‑pihak di luar negeri.
- Pengumpulan bukti digital dan transaksi keuangan yang terkait dengan operasi penyelundupan.
- Koordinasi dengan kedutaan Uzbekistan untuk proses deportasi atau penanganan hukum bagi warga yang terlibat.
Penetapan dua tersangka ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam memutus rantai perdagangan manusia di wilayah Nusa Tenggara Timur dan meningkatkan kesadaran publik akan bahaya penyelundupan lintas batas.