histats

Berpotensi Bebani Keuangan Negara, Mendagri Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Mantan Timses Jadi Honorer

Berpotensi Bebani Keuangan Negara, Mendagri Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Mantan Timses Jadi Honorer

Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Menjelang akhir tahun anggaran, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Menteri Tito Karnavian mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan rekrutmen tenaga honor (honorer) yang merupakan mantan anggota tim sukses (timses) partai politik. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah beban tambahan pada keuangan negara serta menegakkan disiplin dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Setelah pemilihan umum, banyak pemerintah daerah yang memanfaatkan posisi honorarium untuk menempatkan mantan timses sebagai pegawai tidak tetap. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran karena honorarium yang dibayarkan tidak hanya menggerus anggaran daerah, tetapi juga dapat berpotensi menambah beban fiskal nasional apabila tidak dikelola dengan transparan.

Menteri Tito menegaskan bahwa pengangkatan honorer harus berlandaskan pada kebutuhan riil aparatur pemerintah dan tidak boleh dijadikan sarana patronase politik. Ia menambahkan bahwa setiap alokasi dana honor harus disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah, serta harus melalui prosedur pengadaan yang jelas dan akuntabel.

Beberapa poin utama yang disampaikan dalam arahan tersebut antara lain:

  • Penetapan batas maksimal honorarium yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan standar nasional.
  • Pemeriksaan rutin terhadap realisasi anggaran honorer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Audit Intern Pemerintah (BAIP).
  • Penerapan sanksi administratif bagi daerah yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan dana bantuan khusus.
  • Pembinaan kapasitas aparat daerah dalam menyusun rencana kebutuhan tenaga kerja yang berbasis meritokrasi.

Reaksi dari sejumlah kepala daerah beragam. Sebagian menyambut baik arahan tersebut sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan, sementara yang lain mengkhawatirkan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengganggu layanan publik jika posisi honor dibatasi secara ketat.

Secara hukum, pedoman ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2023 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia di Pemerintahan Daerah. Kedua regulasi menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana publik.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan beban keuangan negara dapat terkontrol, alokasi dana APBD menjadi lebih tepat sasaran, serta praktik patronase politik dalam rekrutmen honorer dapat diminimalisir.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *