Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo belum mencapai status P21. Pernyataan ini muncul setelah media mengabarkan bahwa kasus tersebut telah memasuki fase penyerahan berkas kepada Kejaksaan.
Berikut adalah tahapan umum dalam proses pencemaran nama baik di Indonesia:
- Pengaduan diajukan ke Polri atau Kejaksaan.
- Polri melakukan penyelidikan awal dan menyusun Berkas P-21 (penyerahan berkas).
- Berkas P-21 diserahkan ke Kejaksaan untuk ditinjau.
- Kejaksaan memutuskan apakah melanjutkan penyidikan atau menolak laporan.
- Jika dilanjutkan, proses penyidikan berjalan hingga akhir, termasuk kemungkinan persidangan.
Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, sebelumnya menjadi sasaran tuduhan bahwa ia menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi yang konon tidak sah. Tuduhan tersebut dianggap merusak reputasi Presiden dan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum menolak tuduhan bahwa Roy Suryo telah melanggar hukum, dan menegaskan bahwa semua pernyataan yang disampaikan oleh Roy bersifat pendapat pribadi yang dilindungi kebebasan berpendapat. Mereka juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada surat resmi atau dokumen resmi yang menandakan bahwa berkas telah masuk ke tahap P21.
Reaksi publik terbagi. Sebagian mengkritik Roy Suryo karena dianggap menyebarkan hoaks, sementara yang lain menilai bahwa tuduhan terhadap Presiden harus dibuktikan secara sah dan tidak boleh dijadikan ajang politik. Pengamat hukum menilai pentingnya kejelasan status berkas, mengingat prosedur hukum yang transparan dapat mencegah spekulasi berlebih di media sosial.
Ke depannya, tim kuasa hukum Roy Suryo berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah hukum bila terdapat penyalahgunaan proses peradilan atau fitnah terhadap kliennya.