Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya penyediaan data wilayah yang akurat sebagai upaya utama untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah lama berlangsung di Kabupaten Pasuruan.
Sengketa tersebut melibatkan warga setempat, pengembang properti, dan beberapa instansi pemerintah daerah. Konflik muncul akibat perbedaan informasi antara peta administratif, catatan pertanahan, dan batas ruang wilayah yang tidak sinkron.
Untuk menutup celah data dan mempercepat penyelesaian, Kemendagri mengusulkan serangkaian langkah strategis, antara lain:
- Pengumpulan data spasial terkini melalui survei lapangan dan pemanfaatan citra satelit.
- Pembaruan basis data wilayah di Sistem Informasi Geografis (SIG) secara terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional.
- Koordinasi intensif antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta dinas terkait untuk sinkronisasi data batas administratif.
- Penyusunan peta tematik yang menampilkan hak atas tanah, zona penggunaan, dan rencana tata ruang.
- Penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya verifikasi data dan prosedur legalisasi lahan.
Dinas-dinas terkait diharapkan dapat mengimplementasikan langkah‑langkah tersebut dalam jangka waktu enam bulan, dengan monitoring rutin oleh tim khusus Kemendagri. Hasilnya diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih klaim kepemilikan, mempercepat proses penyelesaian sengketa, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan penataan ruang.
Jika berhasil, inisiatif ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan di Pasuruan, tetapi juga menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa dalam menegakkan kepastian hukum atas tanah.