Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengeluarkan pernyataan bahwa wacana penerapan kemasan seragam bagi produk rokok berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif. Menurut GAPPRI, standar kemasan yang diusulkan akan memaksa produsen menanggung biaya redesign, perubahan lini produksi, serta penyesuaian pemasaran yang dapat menurunkan volume penjualan.
Beberapa poin utama yang disorot oleh asosiasi tersebut antara lain:
- Biaya redesign kemasan diproyeksikan mencapai ratusan miliar rupiah dalam jangka pendek.
- Penurunan penjualan akibat persepsi negatif konsumen terhadap kemasan polos dapat mengurangi pendapatan hingga 10‑15%.
- Pengurangan produksi akan berdampak pada rantai pasokan, mulai dari bahan baku tembakau hingga distribusi akhir.
GAPPRI memperkirakan bahwa jika kebijakan kemasan seragam diterapkan secara nasional, potensi PHK dapat mencapai sekitar 30.000 hingga 45.000 pekerja, meliputi tenaga kerja di pabrik, gudang, serta jaringan distribusi.
| Aspek | Estimasi Dampak |
|---|---|
| Biaya redesign | Rp 200‑300 miliar |
| Penurunan penjualan | 10‑15 % |
| Potensi PHK | 30.000‑45.000 orang |
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengusulkan regulasi kemasan polos sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau. Namun, GAPPRI menekankan perlunya dialog konstruktif antara regulator dan industri agar kebijakan dapat diterapkan tanpa menimbulkan dampak sosial‑ekonomi yang signifikan.
Asosiasi juga mengusulkan beberapa langkah mitigasi, antara lain memberikan masa transisi selama dua tahun, menyediakan bantuan pelatihan ulang bagi pekerja terdampak, serta mempertimbangkan insentif fiskal bagi produsen yang berinvestasi dalam inovasi produk non‑rokok.