Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Organisasi Setara mengutuk keras tindakan kepolisian yang membubarkan perkemahan pemuda Ahmadiyah di wilayah X pada tanggal Y. Pembubaran tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas, menimbulkan kekhawatiran bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia semakin terancam.
Dalam pernyataannya, Setara menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing tanpa campur tangan aparat keamanan. Menurut Ketua Setara, tindakan ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga menimbulkan preseden berbahaya bagi kelompok minoritas agama lain.
Tuntutan Setara kepada Pemerintah
- Penegakan tegas atas pelanggaran kebebasan beragama.
- Pembentukan tim independen untuk meninjau kasus pembubaran tersebut.
- Pengesahan regulasi yang melindungi hak berkemah dan beribadah bagi semua kelompok keagamaan.
- Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan praktik pembatasan serupa di masa mendatang.
Setara juga menekankan pentingnya peran Presiden Prabowo dalam mengeluarkan kebijakan yang menjamin tidak ada lagi pembatasan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga legislatif dan yudikatif, untuk bersinergi dalam melindungi hak asasi manusia.
Pengamat menilai bahwa respons pemerintah terhadap kasus ini akan menjadi barometer sejauh mana Indonesia menghormati pluralisme dan toleransi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.