Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Pengadilan Tinggi Singapura pada 15 Mei 2024 menolak gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos, mantan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, menyatakan bahwa permohonan tersebut berada di luar yurisdiksi pengadilan.
Paulus Tannos sebelumnya diduga terlibat dalam penggelapan dana proyek e-KTP dan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia. Ia kemudian menetap di Singapura, di mana ia berupaya mengajukan gugatan untuk menolak proses penangkapan dan ekstradisinya.
Penolakan gugatan tersebut menegaskan bahwa Singapura tidak akan memfasilitasi upaya hukum yang dianggap bertujuan menghalangi proses peradilan Indonesia. Keputusan ini memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan pentingnya kerja sama bilateral dalam menegakkan keadilan.
KPK menyatakan harapannya proses ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dilaksanakan secara lancar. Pihak KPK menegaskan bahwa semua prosedur hukum akan dipatuhi, termasuk penyampaian bukti yang relevan kepada otoritas Singapura.
Berikut tahapan utama dalam proses ekstradisi yang diharapkan dapat berjalan cepat:
- Pengajuan permohonan ekstradisi oleh Kejaksaan Republik Indonesia ke otoritas Singapura.
- Evaluasi dan verifikasi dokumen oleh Departemen Kehakiman Singapura.
- Penerbitan keputusan akhir oleh pengadilan Singapura.
- Penyerahan Paulus Tannos kepada pihak berwenang Indonesia.
Jadwal perkiraan proses tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 15 Mei 2024 | Pengadilan Singapura menolak gugatan Tannos |
| 20 Mei 2024 | KPK mengumumkan harapan ekstradisi |
| 30 Mei 2024 | Pengajuan resmi permohonan ekstradisi |
Jika prosedur berjalan sesuai harapan, Paulus Tannos diperkirakan akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses persidangan terkait kasus e-KTP.