histats

Mendadak Muncul, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan Fokus Pasal Wabah dan KLB

Mendadak Muncul, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan Fokus Pasal Wabah dan KLB

Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Dharma Pongrekun, seorang advokat publik yang dikenal kritis terhadap kebijakan kesehatan, pada Rabu, 3 April 2026 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009. Gugatan tersebut menyoroti dua pasal penting, yakni pasal yang mengatur penetapan wabah penyakit menular dan pasal tentang Keadaan Luar Biasa (KLB), yang dinilai mengancam kedaulatan hukum Indonesia.

Pembaca perlu memahami latar belakang gugatan ini. Pasal-pasal yang dipermasalahkan memberi wewenang kepada pemerintah untuk secara sepihak menetapkan suatu penyakit sebagai wabah atau KLB, tanpa prosedur legislatif yang transparan. Dharma berpendapat bahwa hal ini melanggar prinsip checks and balances serta berpotensi disalahgunakan dalam konteks politik.

Berikut poin‑poin utama yang dikemukakan dalam gugatan:

  • Penetapan wabah dan KLB tidak melibatkan persetujuan DPR, sehingga mengabaikan peran legislatif.
  • Ketentuan tersebut tidak memberikan batas waktu yang jelas, membuka peluang penetapan yang berkepanjangan.
  • Penggunaan wewenang ini dapat menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan, terutama bagi sektor UMKM dan pekerja informal.
  • Gugatan menuntut MK untuk membatalkan atau merevisi pasal‑pasal tersebut demi menegakkan kedaulatan konstitusional.

Dharma menekankan harapannya agar MK memutuskan secara tegas, mengembalikan kontrol kebijakan kesehatan kepada institusi yang dipilih oleh rakyat melalui wakilnya di parlemen. Ia menambahkan bahwa keputusan ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan soal menjaga kedaulatan bangsa Indonesia dalam menentukan kebijakan yang memengaruhi seluruh lapisan masyarakat.

Reaksi dari kalangan politik dan kesehatan beragam. Beberapa anggota DPR menyambut baik upaya tersebut sebagai panggilan untuk revisi undang‑undang yang lebih demokratis, sementara pejabat Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penetapan wabah dan KLB selalu didasarkan pada data ilmiah dan rekomendasi WHO. Diskusi publik kini mengarah pada perlunya mekanisme kontrol yang lebih kuat, sekaligus menjaga fleksibilitas respons cepat terhadap ancaman kesehatan.

Jika MK memutuskan mendukung gugatan Dharma, implikasinya dapat meluas ke seluruh kerangka regulasi kesehatan, termasuk prosedur pengadaan vaksin, pembatasan perjalanan, dan kebijakan karantina. Sebaliknya, penolakan keputusan tersebut dapat memperkuat status quo, namun menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang akuntabilitas lembaga eksekutif dalam krisis kesehatan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *