Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar yang terkait dengan pengurusan keimigrasian, termasuk izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Investigasi ini menyoroti peran Silmy Karim, mantan pejabat yang diduga menjadi titik sentral dalam jaringan korupsi tersebut.
Berikut rangkaian kronologis yang ditemukan selama penyelidikan:
- 2021-2022: Mulai munculnya permintaan pembayaran tambahan dari pemohon izin tinggal WNA.
- 2022: Silmy Karim mengkoordinasikan transfer dana ke rekening-rekening yang diduga sebagai perantara.
- 2023: KPK menerima laporan whistleblower yang memicu penyelidikan formal.
- 2024: Penyelidikan mengungkap total aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar.
Investigasi KPK juga menemukan bahwa sebagian besar dana tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi, sehingga menimbulkan kerugian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian.
Reaksi pemerintah dan lembaga terkait cukup tegas. Menteri Hukum dan HAM menyatakan komitmen penuh untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, sementara KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi.
Jika terbukti bersalah, Silmy Karim dan rekan-rekannya dapat menghadapi hukuman penjara berat serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi. Kasus ini juga membuka peluang bagi reformasi prosedur keimigrasian agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.