Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan korupsi dalam proses pengadaan motor listrik, tablet, dan sepatu untuk Badan Geologi Nasional (BGN). Penyidikan menunjukkan bahwa mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta sejumlah pejabatnya, terlibat dalam manipulasi harga dan prosedur pengadaan.
Investigasi menemukan tiga kelompok barang utama yang menjadi objek penyalahgunaan anggaran:
- Motor listrik yang seharusnya dipakai untuk keperluan operasional lapangan.
- Tablet sebagai perangkat pendukung pekerjaan teknis.
- Sepatu BGN yang diberikan kepada staf lapangan.
Berikut rincian singkat mengenai nilai pengadaan dan selisih yang diduga merugikan negara:
| Barang | Jumlah | Harga (Rp) | Total (Rp) |
|---|---|---|---|
| Motor listrik | 30 | 15.000.000 | 450.000.000 |
| Tablet | 50 | 5.000.000 | 250.000.000 |
| Sepatu BGN | 200 | 800.000 | 160.000.000 |
Penyidik juga menyoroti adanya pelanggaran prosedur lelang, termasuk penetapan pemenang secara sepihak dan manipulasi dokumen tender. Dadan Hindayana dan beberapa anggota timnya kini menjadi tersangka utama dalam kasus ini, dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengadaan barang pemerintah, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembelanjaan negara.