Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah DKI Jakarta mengumumkan akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang tidak membayar biaya makan selama berada di kantor pusat (Jakpus). Keputusan ini diambil setelah sejumlah laporan menunjukkan adanya WNA yang memanfaatkan fasilitas makan tanpa melakukan pembayaran, yang dianggap melanggar peraturan administrasi imigrasi.
- Pengiriman peringatan tertulis kepada WNA yang bersangkutan.
- Penetapan batas waktu pembayaran (biasanya 7 hari kerja).
- Jika tidak membayar, imigrasi mengajukan permohonan deportasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Penetapan jadwal keberangkatan dan koordinasi dengan kedutaan negara asal.
- Pelaksanaan deportasi di bandara atau pelabuhan terdekat.
Langkah ini sejalan dengan regulasi yang mengatur kewajiban WNA untuk menanggung semua biaya yang timbul selama berada di wilayah Indonesia, termasuk fasilitas makan yang disediakan oleh institusi pemerintah. Selain itu, tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas publik oleh pihak asing.
Beberapa kalangan menilai kebijakan ini sebagai upaya menegakkan keadilan dan disiplin, sementara pihak lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap citra Indonesia sebagai tujuan yang ramah bagi ekspatriat. Namun, pejabat imigrasi menegaskan bahwa prosedur yang diterapkan bersifat administratif dan tidak bersifat diskriminatif.
Kasus ini juga memicu perdebatan tentang perlunya revisi kebijakan terkait hak dan kewajiban WNA, terutama dalam hal layanan publik yang diberikan oleh lembaga pemerintah. Pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali peraturan tersebut guna menyeimbangkan antara kepentingan nasional dan kepentingan diplomatik.