Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai kesepakatan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Pokok Perubahan Sistem Keuangan (P2SK) ke tahap pembahasan Paripurna. Langkah ini menandai tahapan penting dalam proses legislasi yang diharapkan dapat memperkuat kerangka regulasi keuangan negara.
Latar Belakang
Undang-Undang P2SK merupakan landasan hukum yang mengatur sistem keuangan Indonesia, termasuk peran bank sentral, lembaga keuangan non-bank, dan mekanisme pengawasan. Seiring dinamika ekonomi global dan kebutuhan reformasi domestik, pemerintah mengajukan RUU perubahan untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan terkini.
Isi Pokok RUU Perubahan
- Penyesuaian wewenang dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi fintech dan layanan keuangan digital.
- Peningkatan transparansi dalam pelaporan keuangan lembaga publik.
- Penguatan mekanisme penanganan krisis keuangan dan likuiditas.
- Pembaruan definisi aset dan kewajiban yang relevan dengan inovasi produk keuangan.
Kesepakatan Antara Pemerintah dan DPR
Pertemuan antara Menteri Keuangan dan pimpinan DPR menghasilkan kesepakatan untuk mengirimkan RUU tersebut ke sidang Paripurna tanpa penundaan lebih lanjut. Kedua belah pihak menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat proses legislasi demi stabilitas sistem keuangan.
Jadwal Penyampaian ke Paripurna
| Tahap | Waktu |
|---|---|
| Pembahasan di Komisi I DPR | September 2024 |
| Rapat Koordinasi Pemerintah‑DPR | Oktober 2024 |
| Sidang Paripurna | November 2024 |
Dengan langkah ini, diharapkan regulasi keuangan Indonesia dapat lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi negara.