Setapak Langkah – 03 Juni 2026 | Jakarta, 3 Juni 2026 – Dua mantan wakil kepala Badan Geologi Nasional (BGN) bersama Dadan Hindayana telah dijemput oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kedatangan mereka menandai langkah penting dalam rangka menindak dugaan korupsi yang melibatkan BGN.
Kasus ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran pada proyek-proyek geologi yang dikelola BGN. Penyidikan lanjutan kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung, yang menilai adanya bukti kuat untuk menuntut pelanggaran hukum.
- Dadan Hindayana: Mantan pejabat tinggi BGN yang dituduh menerima suap terkait kontrak survei mineral.
- Nama mantan wakil kepala BGN pertama: (identitas dirahasiakan), diduga terlibat dalam manipulasi tender.
- Nama mantan wakil kepala BGN kedua: (identitas dirahasiakan), dituduh mengalihkan dana proyek ke rekening pribadi.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap transparan dan berlandaskan pada bukti yang telah terkumpul. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengumuman resmi mengenai status hukum ketiga tersangka dijadwalkan akan disiarkan pada sore hari, diikuti dengan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya dalam proses penuntutan.