Setapak Langkah – 03 Juni 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana dalam kasus dugaan penipuan investasi dan paket perjalanan umrah yang dilakukan oleh PT Hasanah Tamma Internasional, yang lebih dikenal sebagai Hananiya Group.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah korban melaporkan bahwa mereka tidak menerima layanan investasi atau keberangkatan umrah sesuai dengan kesepakatan, meskipun telah mentransfer sejumlah uang yang cukup besar. Menurut data yang dihimpun, total dana yang dipertanyakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Polda Metro Jaya akan menelusuri tiga jalur utama dalam penyelidikan:
- Identifikasi sumber dan penerima dana melalui rekaman transaksi bank dan e‑wallet.
- Pengumpulan bukti komunikasi antara pihak Hananiya Group dengan para investor, termasuk rekaman telepon dan pesan elektronik.
- Koordinasi dengan otoritas keuangan dan lembaga keagamaan untuk menilai legalitas paket umrah yang ditawarkan.
Pejabat kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan melibatkan tim forensik digital serta kerja sama lintas instansi untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat.
Jika terbukti melakukan penipuan, pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan tentang perlindungan konsumen.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan dana investasi yang dijanjikan dengan imbal hasil tinggi serta layanan ibadah umrah yang bersifat sensitif. Pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan meningkatkan edukasi publik tentang bahaya investasi tanpa izin resmi.