Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Parlemen Republik Indonesia menggelar rapat komisi khusus untuk membahas usulan revisi Undang‑Undang Kepolisian (UU Polri). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR menyoroti beberapa pasal kritis, antara lain mekanisme penggunaan senjata api, wewenang penegakan hukum, dan peran lembaga pengawas eksternal.
Anggota DPR dari Partai NasDem, Sahroni, menekankan bahwa penggunaan tembakan oleh aparat harus bersifat terukur dan hanya diarahkan pada pelaku kejahatan berat seperti perampokan bersenjata. Ia menyatakan bahwa tindakan semacam itu dapat menjadi bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi warga yang menjadi korban.
Sahroni juga menelusuri kembali peran Komisi Pengawas Nasional (Kompolnas) sebagai institusi yang berfungsi mengawasi kinerja Polri dari luar. Menurutnya, keberadaan Kompolnas harus diperkokoh agar dapat memberikan rekomendasi independen terkait prosedur penggunaan senjata dan penegakan disiplin internal.
- Revisi prosedur tembakan: menegaskan prinsip proporsionalitas dan penggunaan alternatif non‑letal terlebih dahulu.
- Peningkatan transparansi: wajib menyampaikan laporan detail setiap insiden tembakan kepada Kompolnas.
- Pembentukan unit khusus: dibentuk tim investigasi independen untuk menilai kelayakan tembakan dalam tiap kasus.
Beberapa fraksi lain menanggapi usulan tersebut dengan catatan bahwa regulasi harus tetap menjaga efektivitas operasi kepolisian tanpa menghambat respons cepat terhadap ancaman. Diskusi masih berlanjut dan diperkirakan akan menghasilkan rancangan undang‑undang yang akan dibawa ke pleno DPR untuk pemungutan suara.
Jika revisi ini disetujui, diharapkan Polri dapat menegakkan hukum secara lebih akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.